Karantina Wajib Bagi Jamaah Umrah

Kliping.id-Proses Karantina wajib diikuti Jamaah umroh yang akan berangkat di tengah masa pandemi.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020, tentang Penyelenggaran Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, karantina dapat dilaksanakan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 di pusat dan daerah,” ujar Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Oman Fathurahman, dalam keterangannya di Jakarta,Minggu (17/1/2021).
Saat ini, disebutkan ada 29 asrama haji di Indonesia yang memiliki fasilitas memadai dan bisa digunakan sebagai tempat karantina. Ia pun meminta jajaran UPT Asrama Haji se-Indonesia untuk mempersiapkan diri, guna memberikan layanan terbaik bagi jamaah umroh yang akan melakukan karantina di asrama tersebut.
Oman lantas menyebut penggunaan asrama haji sebagai lokasi karantina bisa menjadi momentum, bahwa keberadaan Asrama Haji tidak hanya dirasakan oleh jamaah haji, tetapi juga jamaah umroh.