KPAI Protes Belajar Pelajar Tatap Muka di Zona Kuning
Kliping.i-JakartaKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai zona kuning rentan dan berisiko bagi pembelajaran tatap muka.
Pernyataan ini merespon keputusan pemerintah merevisi SKB 4 Menteri dengan mengizinkan pembelajaran tatap muka pada zona kuning. Padahal, kondisi tersebut akan sangat beresiko bagi anak-anak.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, menyatakan apabila melihat data Gugus tugas Covid 19, berarti total yang diijinkan membuka sekolah mencapai 249 kota/kabupaten atau 43% jumlah peserta didik.
“KPAI memandang bahwa hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak adalah yang lebih utama di masa pandemic saat ini. Apalagi dokter Yogi dari IDAI dalam rapat koordinasi dengan Kemdikbud beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa anak-anak yang terinfeksi covid 19, ada yang mengalami kerusakan pada paru-parunya,” ungkap Retno dalam keterangannya, Sabtu (8/8).
Ia menilai, Anak juga berpotensi menularkan covid 19 ke nenek/kakek, kematian berpotensi akan meningkat terus, penularan berjalan terus, lalu kapan pandemic akan berakhir. Merujuk pada ketentuan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaam, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021di masa Pandemi covid 19, maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau, dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA/SMK dan SMP, dan sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, serta orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka.
SKB 4 Menteri tersebut seharusnya di evaluasi dahulu, sehingga dapat dilakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau. Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada public. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitU SMKN 11 Kota Bandung.
“Dalam bulan Agustus 2020 ini, KPAI akan terus melanjutkan pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang, kota Bekasi, kota Bogor, Brebes, Bengkulu, Lombok, dll,” ujar Retno.