Mafia Tanah Diburu, Pidana Menanti
- KLIPING.id-Jakarta – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pelaku mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat akan dikenai tindak pidana pemiskinan.
Ia memastikan komitmen memerangi mafia tanah tidak berubah, ada sejumlah strategi untuk memerangi mafia tanah. Salah satunya dengan memperkuat sistem di internal Kementerian ATR/BPN yang ia sebut sebagai firewall system.
Menurutnya, tanpa sistem pengawasan dan integritas di internal yang kuat, maka upaya untuk memerangi mafia tanah tidak akan mudah.
“Soal komitmen memerangi mafia tanah itu kita harus persisten. Harus persisten istikomah, tapi strategi yang paling kuat adalah strategi firewall system. Kita menciptakan tembok di dalam,” kata Nusron di Kantor PWNU Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (21/11/2024).
“Mafia tanah itu sekuat apapun, kalau di dalam tidak tergoda, di dalam dia complaint, di dalam itu dia mempunyai pendekatan risk management yang baik, saya kira yang di dalam tidak akan terjadi,” ujarnya.
Selain membangun firewall system, Nusron mengatakan memerangi mafia tanah juga dilakukan dengan menerapkan jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada pelaku mafia tanah. Dia mencontohkan, pelaku kasus mafia tanah di Dago Elos, Bandung, Jawa Barat, yang kini diusut dengan menggunakan TPPU.
“Sudah ada satu case di Bandung, kita jadikan tersangka TPPU, yang bersangkutan kena hukuman 3 tahun, kemudian sekarang lagi di-trace asetnya menjadi tersangka TPPU,” ucapnya.
“Jadi sekarang semua siapapun yang terbukti menjadi mafia tanah, menyerobot tanah orang lain, hasil kekayaannya itu akan kita trace dan kita gunakan pasal TPPU,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, memastikan akan mengejar pelaku mafia tanah dengan TPPU. Nusron mengatakan langkah itu dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku mafia tanah.
Dia menjelaskan, kasus mafia tanah yang dimaksud yang terjadi Dago Elos, Jawa Barat yang menimbulkan kerugian ekonomi hingga 3,6 triliun.
Karena itu pihaknya mengapresiasi langkah penegak hukum yakni Polda Jawa Barat dan Kejati Jawa Barat yang akan mengusut kasus tersebut dengan TPPU. []