Simpan Sabu, Bos Burung Diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya

Simpan Sabu, Bos Burung Diseret ke Pengadilan Negeri Surabaya

Surabaya (Kliping.Id) – Kedapatan menyimpan sabu, Saiful Arief alias Ipung diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/6/2020).

Saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati, Terdakwa tampak pasrah. Bos jual-beli burung ini didakwa atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Villa Bukit Mas Mediterania, Surabaya.

Pada sidang yang digelar secara teleconference, Saiful yang kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. “Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2020 sekitar jam 08.00 WIB bertempat di Villa Bukit Mas Mediterian Blok J No 08 Surabaya telah ditangkap terdakwa Saiful Arief,” ujar JPU Nurhayati.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diantaranya, satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,34 gram, satu pipet kaca berisi sabu dengan berat kurang lebih 1,98 gram, 4 plastik klip, korek api , satu bungkus rokok. “Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas milik terdakwa,” terang JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Kepada polisi, lanjut JPU Nurhayati, terdakwa mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Angga Kurniawan (berkas terpisah) dengan harga harga Rp 200 ribu. “Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. [Bidin/Tio]

Baca Juga:  BSI Siap Bisnis Bank Bulion
Avatar

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *