Berbagi Daging Kurban ke Non Muslim, Bisa?
Kliping.id-Dalam Al-Qur’an surah Al-Mumtahanah dijelaskan berbagi kepada siapa saja tanpa melihat suku, agama dan ras
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Surat Al-Mumtahanah [60]: 8).
Islam tidak melarang umatnya untuk berhubungan dan bermuamalah dengan baik dengan umat lain. Bahkan Islam menganjurkan umatnya untuk berbuat baik dan adil kepada orang-orang non-muslim selama mereka tidak memusuhi dan mengusir umat Islam dari tanah airnya.
Dalam ayat lain disebutkan:
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا
Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan. (Surat Al-Insan [76]: 8).
Dalam tafsir al-Baghawi disebutkan bahwa Hasan al-Basri dan Qatadah menjelaskan bahwa para tawanan pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang-orang musyrik. Maka hal itu menunjukkan bahwa memberikan makanan kepada para tawanan meskipun mereka musyrik adalah suatu amal baik yang diharapkan mendapatkan ganjaran dari Allah SWT.
Berdasarkan ayat-ayat di atas maka, kebanyakan ulama seperti Imam Abu Hanifah, Hasan al-Basri, Abu Tsaur dan ulama kalangan mazhab Hanbali berpendapat bahwa boleh hukumnya memberikan sebagian daging hewan kurban kita kepada orang kafir yang tidak memusuhi dan memerangi umat Islam. Terutama jika mereka adalah anggota keluarga kita, tetangga kita atau termasuk orang miskin karena itu merupakan bentuk berbuat baik kepada non muslim.
Ibnu Qidamah dalam kitab al-Mughni menjelaskan bahwa daging kurban itu merupakan makanan yang boleh dimakan. Maka boleh juga kita berikan sebagai makanan bagi orang kafir dzimmi seperti makanan-makanan lainnya, dan juga ia merupakan sedekah sunnah maka boleh diberikan kepada orang kafir dzimmi dan tawanan sebagaimana sedekah sunnah lainnya.
Bahkan mengenai hubungan bertetangga ini dalam hadits Nabi SAW disebutkan:
عَنْ مُجَاهِدٍ ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو ذُبِحَتْ لَهُ شَاةٌ فِي أَهْلِهِ ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ : أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ؟ أَهْدَيْتُمْ لِجَارِنَا الْيَهُودِيِّ ؟ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ” مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Mujahid meriwayatkan bahwa Abdullah bin ‘Amru disembelihkan kambing untuk keluarganya, dan ketika ia kembali ia bertanya kepada keluarganya sampai dua kali, “Apakah kalian telah menghadiahkan kepada tetangga kita yang Yahudi? Saya mendengar dari Rasulullah SAW. bersabda: “Jibril senantiasa menasehatiku tentang tetangga, hingga aku mengira bahwa tetangga itu akan mendapat bagian harta waris.” (Riwayat Tirmizi).
Maka tidak apa-apa memberikan sebagian dari daging kurban kita kepada tetangga kita yang non muslim sebagai hadiah, atau sebagai sedekah jika ia kurang mampu.
Dan untuk pembagian daging hewan kurban kita, sebagian ulama mengatakan bahwa sunnah hukumnya untuk membagi daging hewan kurban itu menjadi tiga bagian: sepertiga untuk dimakan sekeluarga, sepertiga untuk dihadiahkan kepada kerabat atau tetangga dan sepertiga lagi untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Tetapi, pembagian itu bukan suatu keharusan atau menjadikan berdosa orang yang tidak melakukannya seperti itu.
Ibnu Qidamah menjelaskan dalam kitabnya al-Mughnibahwa dalil kita dalam masalah itu adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas tentang sifat kurban Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam ia berkata bahwa Nabi SAW memberikan kepada keluarganya sepertiga, dan memberikan seperrtiganya sebagai makan kepada tetangganya yang fakir, dan mensedekahkan sepertiganya kepada orang yang minta-minta. (Riwayat Abu Musa al-Isfahani dalam kitab al-Wazha`if).
Dalam al-Mughni juga disebutkan bahwa Imam Ahmad mengatakan kami mengikuti hadits Ibnu Mas’ud yang menjelaskan bahwa orang yang berkurban memakan hewan kurbannya sepertiga. Memberi makan orang yang ia inginkan sepertiga dan mensedekahkan sepertiganya kepada fakir miskin, dan sebagian ulama berpendapat bahwa kurban itu dibagi dua setengah dimakan dan setengah lagi disedekahkan