Kemenag Fokus Perbaiki Tata Kelola Lembaga Zakat

KLIPING.ID, JAKARTA–Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama melalui Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat untuk Tahun 2022 masih menjadikan program memperbaiki tata kelola lembaga pengelola zakat sebagai fokus utama.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat Muhibuddin mengatakan, saat ini masih banyak lembaga pengelola zakat yang masih jauh dari kaidah fikih zakat. Pasalnya semua auditor saat melaksanakan audit kepatuhan syariah merujuk pada fikih zakat.
“Saat di lapangan sering ditemukan oleh auditor syariah banyak lembaga zakat melakukan penggunaan dana amil melebihi batas,” katanya dilansir Bimas Islam, Jumat (30/7).
Muhibuddin meminta lembaga zakat mengutamakan fakir, miskin, baru terakhir amil. Urutan ayatnya jangan dibalik-balik seenaknya.
“Ayatnya sudah jelas Innamas-sadaqatu lil-fuqara’i wal-masakini wal-‘amilina. Fakir itu statusnya di atas miskin. Kalau fakir dan miskin sudah terpenuhi, baru amil boleh,” tuturnya.
Muhibuddin berharap, ke depannya lembaga pengelola zakat paham dan penggunaan dana amil tidak melebihi yang sudah ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).*