Udahan Ya Liburan, PNS Pekan Depan Wajib Masuk Kerja

Kliping.id-Jakarta-Liburan telah usai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS). Pekan depan diwajibkan kembali masuk bekerja.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun.
“PNS sebagai abdi negara harus mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk aturan mengenai jam kerja yang berlaku di lingkungan pemerintahan,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono lansir Kompas.com, Sabtu (2/1/2021).