PNS yang Mau Jadi Madu Siap-siap Disingkirkan
Kliping.id-Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PNS wanita dilarang menjadi istri kedua atau ketiga dan keempat. Pilihannya dua, tetap jadi PNS atau mengundurkan diri.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 48 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat,” tulis SE tersebut yang dikutip Selasa (23/3/2021).