Pakar:  Saatnya Hapus Celah Regulasi Bakar 2 Hektare

Pakar:  Saatnya Hapus Celah Regulasi Bakar 2 Hektare

KLIPING.id-JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi siklus tahunan dengan kerugian material dan penurunan kualitas lingkungan. Hingga Agustus 2026, luas karhutla nasional mencapai 202.004,30 hektare, dengan 57% atau 115.142 hektare terjadi di kawasan hutan negara dan 43% atau 86.862 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).

Data sampai Juni 2026 menunjukkan lima provinsi penyumbang terbesar, yakni Kalimantan Barat 38.310,86 ha, Papua Selatan 25.838,53 ha, Nusa Tenggara Timur 19.565,16 ha, Nusa Tenggara Barat 17.406,46 ha, dan Riau 15.738,92 ha. Kelima provinsi ini mencakup 57,85% dari total nasional.

*El Nino Bukan Pemicu Api, Tapi Pengering Lahan*

Per Agustus 2026, BMKG mencatat anomali suhu muka laut di Nino 3.4 mencapai +2,99 derajat, indikasi El Nino sangat kuat, bersamaan dengan Indian Ocean Dipole (IOD) positif 0,394. BMKG memprediksi El Nino bertahan hingga kuartal I-2027 dengan puncak kemarau di Agustus-September 2026.

Dr. Sadino menegaskan, El Nino, IOD, dan Hari Tanpa Hujan (HTH) kerap disalahpahami sebagai penyebab langsung.

“El Nino tidak menyalakan api. IOD juga tidak. Kondisi itu mengeringkan material sehingga mudah terbakar dan membuat api jauh lebih mudah menyebar,” ujarnya dalam diakusi yang diselenggarakan Forwatan di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Peta HTH, kata dia, penting dibaca bersama hotspot, bukan untuk mencari siapa penyulut api pertama, tapi menjelaskan mengapa api kecil cepat membesar.

Polri hingga 21 Agustus 2026 mencatat 89 laporan polisi dan 72 tersangka perorangan di sembilan Polda dengan luas perkara 1.006 hektare. Sebagian besar mengaku membakar untuk membuka lahan sendiri karena dianggap lebih murah dari metode tanpa bakar.

 

Dari sisi pengaturan, larangan membakar hutan sudah tegas. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf d melarang membakar hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar (Pasal 78).

Baca Juga:  Modal Perbankan Masih Memadai Hadapi Risiko Karhutla

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) juga melarang pelaku usaha membuka lahan dengan cara membakar, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar (Pasal 108). UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar, dengan pidana 3-10 tahun dan denda Rp 3-10 miliar (Pasal 108).

Namun, celah muncul di Penjelasan Pasal 69 ayat (2) UU 32/2009. Aturan itu memberi toleransi kearifan lokal untuk pembakaran maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk varietas lokal dengan sekat bakar. Ketentuan ini diperkuat PP No. 22 Tahun 2021 Pasal 273 dan di daerah seperti Kalimantan Barat dijabarkan dalam Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Solusi: Geser dari Pemadaman ke Pencegahan

Dr. Sadino menilai respons pemerintah pada karhutla 2026 sudah besar. Presiden turun langsung, Manggala Agni, BNPB, BPBD, Damkar, TNI, Polri, pemda, masyarakat dan dunia usaha bekerja di lapangan.

“Tetapi keberhasilan tidak seharusnya hanya diukur dari seberapa cepat kita memadamkan api setelah membesar. Ukuran harus bergeser pada seberapa efektif kebijakan mencegah munculnya api baru,” tegasnya.

Ia menawarkan tiga prinsip: padamkan api yang sedang menyala, cegah api berikutnya melalui penghapusan pengecualian boleh membakar dua hektare, dan upayakan masyarakat memiliki pengetahuan serta kemampuan beralih ke Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).

Solusi lain yang ditekankan adalah koordinasi intensif bagi pemegang IUPHHK-HA, HTI, HTR, HKM, Perhutanan Sosial, hutan adat, hutan desa, dan pelaku perkebunan, termasuk kepatuhan sarana prasarana pengendalian kebakaran dan MoU tim gabungan.

Baca Juga:  Bank Muamalat dan BNI Kerja Sama Layanan Pengisian Ulang Saldo BNI TapCash

“Kita tidak dapat menghentikan El Nino. Kita tidak dapat mengatur angin atau memerintahkan hujan turun. Tetapi kita dapat mengurangi sumber api yang dibuat manusia. Mengelola karhutla tidak dimulai ketika asap sudah terlihat,” pungkasnya.

 

Anto -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *